Palembang, lensarakyat.net-Selagi belum ada regulasi Illegal drilling dan Refinery Polda Sumsel akan bertindak tegas. Penegasan tersebut di sampaikan kapolda Sumatera Selatan Irjen A.Rachmad Wibowo rabu (25/05) di mapolda usai menggelar rakor dengan dengan instansi terkait.
Selagi belum ada payung hukum terkait illegal khususnya di Musi Banyuasin polda sumsel beserta jajaran akan melakukan penegakan hukum.
“Kapolda mengatakan selagi belum ada ketetapan terhadap legalisasi sumur-sunur minyak ilegal kami polda Sumsel dan jajaran akan tetap melaksanakan upaya penegakan hukum terhadap praktik minyak ilegal. Dan akan terus menangkap dan menindak terutama terhadap gudang dan Refinery ilegal. Kita juga akan menindak yang di hulunya,” tegas Irjen A.Rachmad Wibowo
Rapat dan pertemuan sering di laksanakan di polda, pemprov maupun di pemkab Muba, tapi Illegal drilling dan Illegal refinery kian bertambah massif.
Regulasi minyak rakyat tetap dilarang mengaku Permen ESDM Nomor 1 tahun 2008 yang melegalkan sumur-sumur tua, tegasnya.
Sedangkan Julius Wiratno tenaga ahli komisi pengawas (TA Korwas) bidang operasi SKK Migas melanjutkan datang ke Sumsel untuk melihat di lapangan, harus diakui polda Sumsel dan jajaran telah melaksanakan penindakan dan penegakan hukum cukup banyak terhadap Refinery Illegal.
Sudah sangat massif serta memberikan efek negatif berganda sehingga masuk dalam kategori bencana kemanusiaan lantaran mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.
“Korwas SKK Migas mencoba merumuskan solusi dan regulasi yang terbaik setelah mendapatkan clue dan masukan dari instansi serta pelaku bisnis sumur minyak ini,” ujarnya.
Korwas SKK Migas terdiri dari Kementerian ESDM, Keuangan serta Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“SKK Migas pernah memberikan rekomendasi kepada lembaga terkait bahkan ada draft kepresnya tapi belum dilaksanakan karena ada permasalahan cukup pelik, kami tidak diberikan kewenangan dan perlu perubahan regulasinya,” tegasnya.