Diduga Money Politik, Caleg DPRD Provinsi Dapil Muba Hj Lucyanti Bagikan Uang 100 Ribu Rupiah

MUBA,lensarakyat.net- Ada-ada saja ulah Para Calon Legislatif (Caleg) di Provinsi Sumatera Selatan, meskipun sudah memasuki Masa Tenang sejumlah Permainan Kotor dilakukan.

Hal ini bertentangan dengan himbauan Bawaslu Muba serta Peraturan Tentang Pemilu menjurus kepada Politik Uang (Money Politic).

Diduga Permainan Kotor tersebut dilakukan oleh Caleg DPRD Provinsi Sumatera Selatan dari Dapil Musi Banyuasin yaitu Hj Lucyanti.

Menurut Sumber yang namanya tidak ingin disebutkan, bahwa sang Caleg membagikan Uang sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) Per Satu Suara.

“Ia ini dari Caleg Hj Lucyanti dengan Amplop bertulisan Hj Lucyanti beserta Surat Suara dan Kartu Nama,” katanya, Senin (12/1/2024).

Ia menerangkan, bahwa sang caleg bermaksud untuk meminta dukungan sekaligus suara pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

“Iya itu dia minta dicoblos,” tambahnya.

Dikutip dari berbagai sumber, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur pemberian sanksi yang berat terhadap pelaku politik uang di masa kampanye dan pemungutan suara.

Pasal 515 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menegaskan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 36 juta.”

Selanjutnya dalam Pasal 523 Ayat (1) dinyatakan bahwa “Setiap pelaksana, peserta, dan/ atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *