Angkutan Minyak Jenis Solar Industri Illegal Diduga Masih Lolos Keluar Muba

Edaran ditujukan kepada Direktur Utama Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk Kegiatan Usaha Niaga Umum BBM dan Direktur Utama Badan Usaha Pemohon Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk Kegiatan Usaha Niaga Umum BBM.

Dinyatakan dalam surat ini, sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, terkait persyaratan kewajiban kepemilikan sarana dan fasilitas penyimpanan dengan kapasitas minimal 1.500 kilo liter pada Kegiatan Usaha Niaga Migas untuk Kegiatan Usaha Niaga Umum BBM, dilaksanakan dengan 4 ketentuan:

1. Kewajiban memiliki sarana dan fasilitas dengan kapasitas minimal 1.500 kilo liter merupakan salah satu persyaratan pengajuan izin usaha baru atau perpanjangan Izin Usaha Migas untuk Kegiatan Usaha Niaga Umum BBM.

2. Dalam hal telah terpenuhinya kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 1, untuk kebutuhan sarana dan fasilitas penyimpanan selanjutnya dapat disewa dari pihak lain (Badan Usaha Penyimpanan Migas dan/atau sewa eksklusif).

3. Sarana dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada angka 1 dapat berupa tangki darat, floating storage, tangki penyimpanan di fasilitas sarana pengisian bahan bakar untuk transportasi darat, laut dan udara, dan/atau sarana dan fasilitas penyimpanan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Badan usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk Kegiatan Usaha Niaga Umum sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, tetap dapat melakukan kegiatan usaha dengan sarana dan fasilitas yang tercantum dalam izin usaha sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin usaha.

Dikutip dari berbagai Sumber, setiap perbuatan yang yang berkaitan dengan hal diatas dapat sangkakan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah pasal 40 angka 9 UU no 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU tahun 2022 tentang cipta kerja yang menjadi UU Juncto pasal 54 ayat 1 ke (1) KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 6 miliar.

 

Post by Rendra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *