Atas Tidak Profesional Satreskrim Polres Muba, LKBH Muba layangkan Surat Permohonan Pra Peradilan Ke PN Sekayu

MUBA,lensarakyat.net – Lembaga konsultasi & Bantuan Hukum Muba (LKBHM) hari ini selasa 29 agustus 2023 resmi layangkan surat Permohonan Pra peradilan ke pengadilan tinggi negeri sekayu atas tidak sah nya penyidikan, tidak sah nya penetapan tersangka, tidak sah nya penangkapan dan tidak sah nya penahanan terhadap tersangka saudari Romaita binti Abuyani, yang di lakukan penangkapan dan penahanan serta di tetapkannya sebagai tersangka oleh unit PPA Polres Musi Banyuasin.

Saat awak media mewawancarai Rully Ariansyah SH beserta rekan-rekan sesaat setelah mengajukan surat permohonan prapradilan di pengadilan tinggi negeri Sekayu, menyampaikan.

*Ini salah satu bentuk upaya LKBH Muba mencari keadilan untuk kelien kami saudari Romaita binti Abuyani yang haknya sebagai warga negara telah terzolimi, karna ketidak profesionalan penyidikan yang di lakukan oleh Unti PPA polres Musi Banyuasin, Dalam perkara saudari Romaita binti Abuyani ini dari awal kami di tunjuk sebagai penasehat hukum nya sudah melakukan pelaporan perkara ini ke Polsek Kota Sekayu dengan bukti lapora Nomor : LP/B-03/1/2023 POLRES MUBA/POLDA SUMSEL dan perkara ini sudah di P.21karna menurut informasi yang kami terima terlapor sudah di amankan pihak Polsek Sekayu di kediaman terlapor pada tanggal 12 Juni 2023 yang lalu.

*Lalu pada tanggal 25-08-2023 kemarin tanpa adanya undangan klarifikasi, pemberitahuan atau surat panggilan untuk klien kami Romaita binti Abuyani dari unit PPA Polres Muba, klien kami ini di bawa paksa oleh Unit PPA Polres Muba, dan sampai saat ini klien kami di tahan dan di tetapkan sebagai tersangka.

*Kami selaku kuasa hukum keberatan dengan apa yang sudah dilakukan oleh Unit PPA Polres Muba yang diduga tidak profesional dalam menangani suatu perkara, karna kita semua paham kalau seluruh perkara ada SOP yang di terapkan dalam penanganan perkara tersebut, dan sangat di sayangkan dalam perkara klien kami ini SOP tersebut tidak di terapkan sama sekali.

*Masih di katakan Rully yang lebih sangat saya sayangi itu kelakuan Kasat Reskrim Polres Musi Banyuasin yang di mana kami menduga kasat Reskrim ini tidak membaca atau mempelajari dahulu perkara yang di tanggani oleh anggota nya karna seluruh surat perkara itu di tandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Muba.”Ujar Rully.

Di lain kesempatan Umi sholeha SH juga salah satu perwakilan dari LKBH Muba menyampaikan kemarin kami sudah melaporkan perkara ini kepada Polda Sumatera Selatan dan mungkin dalam waktu dekat kami sebagai Kuasa hukum saudari Romaita bin Abuyani juga akan melaporkan perkara ini ke Mabes Polri demi untuk mendapatkan keadilan bagi klien kami ini.

“Mungkin dalam waktu dekat ini juga akan melaporkan ke Mabes Polri serta ke tingkat yang lebih tinggi lagi Demi klien kami agar mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.” Tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *