Polsek Babat Toman Bekuk Residivis Pencurian Rumah Kosong

Terpisah Kanit Reskrim Polsek Babat Toman Iptu Lekat Hariyanto SH menjelaskan bahwa tersangka merupakan residivis kasus pencurian dan juga narkoba, selain itu tersangka juga diindikasikan sebagai pelaku pencurian spesialis rumah kosong yang sedang tidak ditunggu penghuninya.

Dengan telah tertangkapnya tersangka tersebut masyarakat Babat Toman sangat berterima kasih kepada personil Polsek yang telah berhasil menangkap pelaku,

“Karena ulah pelaku tersebut sudah membuat keresahan, bahkan ada masyarakat yang mengatakan tersangka termasuk beruntung ditangkap polisi, karena sebenarnya masyarakat sudah curiga terhadap tersangka tersebut setiap ada rumah kosong yang menjadi sasaran pencurian, dan masyarakat sudah berencana untuk menghakimi tersangka jika tertangkap oleh masyarakat,.” jelas Lekat.

Lanjut Kanit Reskrim Polsek Babat Toman, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP.

“Tersangka sekarang ditahan di Polsek Babat Toman untuk proses penyidikan atas perkaranya dan pasal yang kami terapkan adalah pasal 363 ayat(2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *