Siap-siap, Keikutsertaan ASN Pada Politik Praktis Akan Mengalami Sanksi Ini

Penjatuhan hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang menghukum dilaksanakan sesuai dengan tata cara yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 53 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor: 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Tak hanya ASN, Hal serupa juga dikenakan kepada PPK yang terancam 12 sanksi bila terbukti terjun ke politik praktis. Ancamannya berupa teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan atau hak-hak jabatan, pembayaran uang paksa dan atau ganti rugi, pemberhentian sementara dengan memperoleh hak-hak jabatan, pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan.

Kemudian pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya, pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya, pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa.

Pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa, pencabutan kewenangan sebagai PPK dan sanksi terberat diberhentikan sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah.”Sanksi bagi PPK itu tertulis dalam Undang-undang No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PP 17/2020 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *