Siap-siap, Keikutsertaan ASN Pada Politik Praktis Akan Mengalami Sanksi Ini

MUBA – Siap-siap Saja, Tahun 2024 Pesta Demokrasi akan segera diselenggarakan di Ratusan Kabupaten dan Puluhan Provinsi di Indonesia.

Maka dari itu, Tak Hanya Masyarakat Sipil yang harus banyak diberikan Edukasi secara Persuasif. Akan tetapi sejumlah kalangan Pejabat Elit dan Teras juga harusnya penting diberikan Pemahaman Kedudukan.

Penyakit Politik Praktis salah satu contoh yang sangat banyak menyerang beberapa kalangan apalagi dikalangan ASN dan Honorer di suatu daerah.

Tergiurnya Kedudukan Jabatan, kemudian Iming-iming Materi yang Besar, Tak Lazim membuat sejumlah Kalangan itu menjadi Lemah dan Tak Konsisten dalam memajukan suatu Daerah Kerja.

Salah satu contoh Daerah yang akan menggelar Hajatan Serentak itu adalah kabupaten Musi Banyuasin. Dihuni oleh 15 kecamatan dan Ratusan Desa serta Kelurahan ini tak lazim menjadi bulan – bulanan Oknum untuk mencuri Kepentingan Pribadi.

Sehingga Memanfaatkan Kekuatan dengan menyerang Institusi dan Instansi. Tak sedikit Aparatur Sipil Negara dan Honorer Tergoda dengan Iming – iming Kedudukan dan Materi tersebut.

Catatan Sejarah yang tak bisa dihapus, yaitu Kabupaten Peraih Adipura 14 Kali ini sudah 2 Kali Terjerat Kasus OTT KPK yang menyebabkan Kepala Daerah Terpilih Pada masa itu Harus Mendekam dibalik Jeruji Besi.

Jeratan Kasus Hukum ini, menyerang Sejumlah Jabatan Eksekutif, Legislatif, dan Bahkan Menyerang Jabatan Pimpinan Tinggi di Suatu Instansi Sentral dimana Kucuran APBD mengalir Deras seolah menjadi ladang empuk Oknum mencari keuntungan Pribadi.

Maka dari itu, Lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum baik KPU maupun Bawaslu harus lebih memperhatikan keseimbangan agar jangan sampai Anggaran yang diperuntukan untuk Membangun Suatu Daerah malah digulirkan untuk Keikutsertaan Pada Pesta Demokrasi. Sehingga merugikan Negara sekaligus terkesan tidak Netralnya penyelenggaran Pemilu.

Dikutip dari berbagai sumber, Bagi PNS yang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah atau calon Wakil Kepala Daerah, dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *