Diduga Wakil BPD Menjadi Pedofilia?

MUBA, – Di duga Seorang Siswi Di Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Batang hari leko, Kabupaten Musi Banyuasin. diduga menjadi Korban Pelecehan Seksual oleh Tetangganya sendiri. korban tersebut, diduga di perlakukan tidak senonoh dengan tetangganya berinisial yaitu (D) yang masih berstatus wakil ketua badan permusyawaratan desa (BPD).

Akibat dari perbuatan pelecehan seksual oleh wakil ketua BPD itu, orang tua korban tidak terima dan mengadukan ke Polres Musi Banyuasin,

“Ya saya tidak terima anak saya dilecehkan begitu,” kata ayah kandung korban kepada Awak Media.

Dikatakan oleh DR Selaku orang tua korban, dirinya tidak terima anak yang masih dibawah umur di perlakukan tidak senonoh sebanyak dua kali oleh tetangganya itu. “Makanya saya ke Kapolres untuk melaporkan perbuatan tetangga saya itu ke polisi,” ucapnya.

Dari kejadian itu anak saya jadi pendiam dan sering mengurung diri di dalam rumah bahkan saya sangat takut nanti anak saya berbuat nekat oleh karena itu saya juga akan melaporkan kejadian ini kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Musi Banyuasin “tandasnya.

Masih dengan DR selaku orang tua koban, dia menuturkan dari semenjak saya buat laporan ke pihak yang berwajib terlapor dari tanggal (6/3/2023), sampai sekarang sudah tidak ada di desa tersebut, (atau melarikan diri),

“Lanjut DR menuturkan yang memergoki perbuatan tidak senonoh yang di lakukan oleh terlapor adalah istrinya sendiri bahkan perbuatan tersebut dilakukan di rumahnya sendiri (terlapor).

Di tempat terpisah Awak Media mencoba konfirmasi kepada Kepala Desa melalui akun WhatsAppnya namun tidak aktif.

Awak media mencoba meminta konfirmasi kepada ketua BPD melalui media whatsApp terkait kasus yang menimpa wakilnya, dia Menjawab Memang benar untuk sekarang inisial (D) sudah tidak ada di tempat.

“Hari senin kami akan mengadakan rapat pleno BPD untuk pengajuan pemberhetian.
masih kata ketua BPD, bedasarkan Peraturannya No 10 thn 2018 bahwa inisial (D) telah melanggar kode etik BPD.

Dengan menghilangnya wakil ketua BPD dari desa tersebut tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Ketua BPD, artinya sudah jelas melanggar aturan untuk menjadi anggota Badan Permusyawatan Desa (BPD).

Di tempat terpisah ketua LSM PP-RI Idham zulfikri meminta kepada PJ Bupati Muba, Melalui Dinas PMD agar segera menon- aktifkan wakil ketua BPD tersebut karena perbuatannya itu sebagai wakil ketua BPD sangat sangat tidak terpuji atau telah mencoreng nama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dia juga berharap kepada Pihak Kepolisian Resor Musi Banyuasin agar segera menindak oknum tersebut karena sudah melanggar hukum dan agar ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku kata idham.”Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *